logo pabean loader
Pelajari aturan bea masuk 2025 berdasarkan PMK 4 Tahun 2025. Simak tarif impor barang kiriman terbaru dan fasilitas pembebasan bea masuk untuk jemaah haji dan hadiah internasional.
03

Jun

Aturan Bea Masuk 2025: Tarif Disederhanakan, Fasilitas Diperluas

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 resmi menerbitkan ketentuan terbaru terkait barang kiriman. Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam penyederhanaan tarif bea masuk dan pemberian fasilitas fiskal bagi kelompok tertentu.

Penyederhanaan Tarif Bea Masuk

Salah satu poin utama dalam PMK 4/2025 adalah penyederhanaan struktur tarif bea masuk barang kiriman. Pemerintah menyederhanakan skema tarif menjadi tiga kelompok utama, menggantikan skema Most Favoured Nation (MFN) yang sebelumnya memiliki variasi tarif yang kompleks.

Berikut adalah skema tarif terbaru:

  • 0%: Diberlakukan untuk buku dan bahan bacaan lainnya untuk mendukung literasi nasional.

  • 15%: Berlaku untuk kosmetik, jam tangan, dan besi baja.

  • 25%: Dikenakan pada tas, sepatu, produk tekstil, dan sepeda.

Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pelaku usaha serta pengguna jasa logistik internasional dalam menghitung dan mempersiapkan kewajiban bea masuk.

Fasilitas Khusus untuk Kelompok Tertentu

Selain penyederhanaan tarif, aturan baru ini juga memberikan fasilitas pembebasan dan pengecualian bagi kelompok tertentu:

1. Barang Kiriman Jemaah Haji

  • Dibebaskan dari bea masuk

  • Tidak dikenakan PPN dan PPh

  • Dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT)

  • Batas nilai maksimal FOB: USD 1.500

  • Maksimal dua kali pengiriman

Fasilitas ini diberikan untuk menghormati keperluan jemaah haji Indonesia yang membawa pulang barang-barang dari tanah suci.

2. Hadiah Perlombaan atau Penghargaan Internasional

  • Barang seperti medali, trofi, dan piagam dikecualikan dari bea masuk dan pajak lain

  • Berlaku untuk penghargaan non-komersial yang diberikan secara resmi

Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

PMK 4/2025 juga menyesuaikan ketentuan ekspor barang kiriman untuk mendukung efisiensi pengiriman dan pelaporan ekspor:

  • Barang kiriman di bawah 30 kg dapat diberitahukan melalui Consignment Note (CN)

  • Konsolidasi ekspor diperbolehkan dan dapat dilaporkan melalui Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)

Ini mempermudah pelaku UKM dan eksportir kecil dalam melakukan pengiriman lintas negara tanpa harus mengikuti proses ekspor formal yang rumit.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung:

  • Efisiensi proses impor dan ekspor

  • Penyederhanaan sistem kepabeanan

  • Kepastian hukum dan transparansi tarif

  • Peningkatan daya saing pelaku UMKM dan eksportir kecil

Penutup

Dengan diterapkannya PMK 4 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyederhanakan prosedur kepabeanan sekaligus memperkuat kontrol fiskal. Diharapkan kebijakan ini mampu mendukung kelancaran arus barang kiriman, mendorong sektor perdagangan luar negeri, dan memperluas akses pasar global bagi pelaku usaha Indonesia.

Form Konsultasi