Konsultan pengajuan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kami meliputi analisis, pengumpulan dan verifikasi data serta pendampingan penelitian lapangan.
Proses pengajuan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB):
- Menganalisis fasilitas Kepabeanan dan cukai yang sesuai dengan kebutuhan bisnis klien
- Memberikan rekomendasi terkait Fasilitas Kepabeanan yang sesuai
- Penyiapan form dan pengajuan fasilitas TPB ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Membuat persiapan bahan presentasi dan mendampingi perusahaan pada saat presentasi pengajuan fasilitas ke otoritas Kepabeanan dan Cukai