
Mengenal Jalur Merah dan Hijau Pabean dalam Proses Impor
Saat mengimpor barang, importir perlu mengetahui bagaimana Bea Cukai menetapkan jalur pengeluarannya. Penetapan ini mempengaruhi pemeriksaan sebelum barang memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Karena itu, memahami jalur merah dan hijau pabean membantu importir menyiapkan dokumen, barang, dan jadwal pengiriman dengan lebih baik.
Perlu Anda ketahui bahwa Jalur kuning telah dihapus dari penjaluran pengeluaran barang impor untuk dipakai sejak 25 April 2022. Ketentuan pengeluaran barang impor yang lebih baru juga menjelaskan jalur merah dan hijau.
Apa Perbedaan Jalur Merah dan Hijau Pabean?
Perbedaan utamanya terletak pada pemeriksaan sebelum SPPB diterbitkan. Pada jalur merah, petugas melakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Sebaliknya, pada jalur hijau, petugas tidak melakukan kedua pemeriksaan tersebut sebelum SPPB.
Meski prosesnya berbeda, kedua jalur tetap menjadi bagian dari pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Selain itu, penetapan jalur tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa suatu pengiriman pasti cepat atau pasti bermasalah. Importir tetap harus memenuhi kewajiban pabean dan ketentuan impor yang berlaku. Pengertian kedua jalur ini juga sesuai dengan panduan visual Pabean.co.id yang disertakan.
Jalur Merah: Barang dan Dokumen Diperiksa Sebelum SPPB
Pada jalur merah, Bea Cukai memeriksa fisik barang dan meneliti dokumen sebelum menerbitkan SPPB. Dengan demikian, importir perlu memastikan barang siap diperiksa dan dokumen pendukung tersedia saat diminta. Pemeriksaan tersebut membantu petugas mencocokkan pemberitahuan impor dengan barang yang datang.
Misalnya, importir mencantumkan uraian, jumlah, dan spesifikasi barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Petugas kemudian dapat mencocokkan keterangan tersebut dengan hasil pemeriksaan fisik serta dokumen pelengkap. Jika terdapat perbedaan, importir mungkin perlu memberikan penjelasan atau menyelesaikan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan.
Karena ada tahap pemeriksaan sebelum SPPB, pengeluaran barang melalui jalur merah dapat memerlukan waktu lebih panjang. Namun, penetapan jalur merah tidak otomatis berarti importir melakukan pelanggaran. Jalur ini merupakan bagian dari pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif. Oleh karena itu, respons yang cepat dan dokumen yang konsisten akan membantu importir menjalani prosesnya.
Jalur Hijau: Tanpa Pemeriksaan Fisik Sebelum SPPB
Pada jalur hijau, petugas tidak melakukan penelitian dokumen oleh pejabat maupun pemeriksaan fisik sebelum SPPB diterbitkan. Karena tahapan tersebut tidak dilakukan sebelum persetujuan keluar, proses pengeluaran barang dapat berlangsung lebih ringkas. Akan tetapi, jalur hijau tidak berarti importir bebas dari kewajiban kepabeanan.
Importir tetap perlu menyampaikan PIB dengan benar, menyiapkan dokumen pelengkap, dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan yang berlaku atas barangnya. Selain itu, data impor harus sesuai dengan transaksi dan barang yang sebenarnya. Dengan begitu, importir memiliki dasar yang jelas apabila kemudian diminta menjelaskan pemberitahuan impornya.
Di sisi lain, importir sebaiknya tidak menyamakan jalur hijau dengan status bebas pengawasan. Pengawasan kepabeanan tidak terbatas pada pemeriksaan fisik sebelum barang keluar. Karena itu, dokumen transaksi tetap perlu disimpan dan dikelola dengan rapi setelah pengeluaran barang.
Bagaimana Bea Cukai Menetapkan Jalur?
Bea Cukai menggunakan pendekatan pemeriksaan selektif dalam pengeluaran barang impor. Dalam aturan yang memperkenalkan penjaluran merah dan hijau, faktor penetapannya mencakup profil operator ekonomi, profil komoditas, pemberitahuan pabean, metode acak, dan informasi intelijen. Jadi, penetapan jalur tidak hanya bergantung pada satu dokumen atau satu riwayat impor.
Profil operator ekonomi dapat berkaitan dengan pihak yang terlibat dalam rantai pasok, termasuk importir dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Sementara itu, profil komoditas berkaitan dengan karakter barang yang diimpor. Selain kedua profil tersebut, isi pemberitahuan pabean turut menjadi bahan penilaian.
Karena sistem juga mengenal metode acak dan informasi intelijen, importir tidak dapat memastikan jalur pengeluaran hanya dari pengalaman pengiriman sebelumnya. Oleh sebab itu, langkah paling berguna adalah menyiapkan setiap impor dengan standar dokumen yang sama baiknya, apa pun jalur yang kelak ditetapkan.
Apa yang Perlu Disiapkan Importir?
Pertama, periksa kesesuaian data pada PIB dan dokumen pelengkap. Misalnya, bandingkan uraian barang, jumlah, harga, serta data pengangkutan pada invoice, packing list, dan bill of lading atau airway bill. Selain itu, pastikan dokumen perizinan tersedia jika barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan. Jenis dokumen pelengkap tersebut tercantum dalam ketentuan kepabeanan.
Kedua, periksa klasifikasi barang dan penghitungan kewajiban impor sebelum menyampaikan PIB. Dengan demikian, perusahaan dapat menemukan perbedaan data lebih awal. Jika menggunakan PPJK, importir juga perlu menyamakan informasi yang diberikan kepada penyedia jasa dengan dokumen transaksi asli.
Ketiga, siapkan koordinasi operasional apabila barang masuk jalur merah. Importir perlu mengetahui lokasi barang, pihak yang dapat dihubungi, dan dokumen yang mungkin diminta petugas. Sementara itu, untuk jalur hijau, importir tetap perlu menyimpan arsip secara tertib meskipun barang dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik sebelum SPPB.
Kesimpulan
Jalur merah dan hijau pabean membedakan pemeriksaan yang dilakukan sebelum SPPB terbit. Jalur merah melibatkan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Sebaliknya, jalur hijau tidak melibatkan keduanya sebelum SPPB. Sejak penghapusan jalur kuning, memahami perbedaan ini menjadi semakin penting bagi importir yang mengurus pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Pada akhirnya, importir tidak dapat memilih jalur hanya dengan menginginkan proses yang lebih cepat. Namun, importir dapat menyiapkan data yang akurat, memenuhi persyaratan impor, dan menjaga dokumen tetap konsisten. Dengan persiapan tersebut, perusahaan lebih siap menghadapi proses pada jalur mana pun yang ditetapkan Bea Cukai